Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu) dan telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.
– QS. Al Hadid : 7 –
catatan: pemahaman di bawah ini dirangkum dari berbagai sumber. Mohon maaf apabila ada interprestasi yang salah dan tidak tepat
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.
– Al Baqarah 2: 267 –
dan berbagai ayat alQuran maupun Hadist Rasulullah SAW lainnya yang menganjurkan ummat Islam meraih keberkahan melalui berbagi (sedeqah, infaq, zakat dan wakaf)
Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin, salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan terhadap saudaramu yang miskin itu,tetapi engkau harus membuka tangan lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan.
– Ulangan 15 :7-8 –
dan berbagai Firman Tuhan dalam Alkitab yang juga menuliskan bahwa orang yang sering melakukan tindakan berbagi tidak akan pernah merasa kekurangan, sebab Tuhan selalu memberikan balasan berupa berkat yang melimpah.
Dalam ajaran Hindu, konsep sedekah disebut sebagai “Punia” (पुण्य), yang memiliki arti “suci” dalam bahasa Sansekerta. Punia merupakan bentuk implementasi dari Dharma (kebaikan) yang merupakan salah satu dari empat tujuan hidup manusia (catur purusha artha), selain Artha (kekayaan yang cukup), Kama (cita-cita), dan Moksha (kebebasan dari ikatan keduniawian). Salah satu bentuk Punia yang umum adalah “Dana Punia” (दान), yaitu memberikan sedekah harta benda kepada orang miskin yang membutuhkan.
Dalam ajaran Buddha, konsep sedekah disebut sebagai “Dāna”, yang artinya beramal, murah hati, dan membantu orang lain dengan memberikan sesuatu sesuai kebutuhan mereka tanpa pamrih. Dāna merupakan perbuatan baik pertama dari sepuluh perbuatan baik dalam ajaran Buddha, yang juga dikenal sebagai Dasa Puñña-kiriya-vatthu. Selain itu, dalam konsep kesempurnaan (Pāramitā), Dana Pāramitā, atau kemurahan hati dalam berbagi kepada sesama, merupakan kesempurnaan pertama dari sepuluh kesempurnaan dalam ajaran Buddha.
Secara ringkas, ada lima kebajikan yang terdapat dalam ajaran agama Konghucu, yang salah satunya adalah Yen.
Yen, berfokus pada empati, rasa murah hati, dan niatan baik. Ajaran ini memiliki definisi berupa hubungan yang ideal antar sesama manusia. Sederhananya, setiap manusia harus punya budi pekerti, rasa kemanusiaan, dan kebaikan di dalam diri.
Berbagi adalah tindakan sukarela untuk memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain, baik itu berupa materi, waktu, atau perhatian. Berbagi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan bantuan finansial kepada mereka yang kurang beruntung, menyumbangkan waktu untuk kegiatan sosial, hingga sekadar membagikan senyuman dan sapaan ramah kepada orang lain. Yang terpenting, berbagi dilakukan dengan ikhlas dan tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Anda membeli produk atau layanan yang terdapat di dalam marketplace kami, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan yang ingin anda donasikan
Produk atau layanan yang anda beli kami informasikan kepada UMKM untuk segera diproduksi sesuai pesanan dan standar kualitas yang telah kami tetapkan
Produk atau layanan yang telah diproduksi kami distribusikan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan melalui mitra distirbutor
Proses distribusi kami dokumentasikan dan kami laporan secara personal juga akan kami sampaikan ke publik melalui kanal-kanal sosial media
Disclaimer Use of people’s information including images, videos, testimonials, etc. in the Campaign is necessary for creating awareness about the charitable cause in order to bring traction to the said charitable cause and obtain donations which can then be used for charitable activities. Information is used and processed with valid consent. This statement is issued in compliance with the Consumer Protection Act, 2019, as amended from time to time.